PSBB Surabaya Tahap II, Oknum Sat.PP Kenjeran Diduga Intimidasi Wartawan Saat Menjalankan Tugas Liputan, Pandemi Covid-19

Foto : Oknum Jajaran Sat.PP Berkerumun Intimidasi dua orang wartawan

Minggu, 17 Mei 2020 | 01.30 WIB

Surabaya, newspantau.com - Di Saat pemberlakuan PSBB Surabaya tahap II di laksanakan, TNI , POLRI, staff pemerintah kota Surabaya yang terkait dan Satpol-PP rutin melaksanakan giat operasi PSBB di sejumlah wilayah, penegakan aturan tersebut guna menekan penularan  virus Corona (Covid-19) di Surabaya.

Sabtu malam Minggu di pekan pertama PSBB tahap II berlangsung, diadakan razia gabungan jajaran pemerintah kota , polres Kp3 Tanjung perak, TNI dan Satpol-PP mengadakan operasi gabungan PSBB semprot disinfektan dan menindak para warung kopi yang masih buka hingga jam 21.00 malam di wilayah kecamatan Kenjeran,(16/05).

Saat awak media di lapangan Kasat Sabhara Polres Kp3 Tanjung Perak AKP Windu Priyoprayitno Spd menjelaskan," Operasi gabungan ini dilakukan untuk menindak lanjuti laporan warga di Suara surabaya, dimana PSBB di wilayah kecamatan Kenjeran menjadi Sorotan sebab banyaknya warung kopi yang masih buka di atas jam 9 malam, warung yang masih buka kami tindak tegas dengan penyitaan bangku, meja dan KTP pemilik warung, dan untuk pengunjung yang tak memakai masker dan tidak membawa identitas (KTP) akan kami bawa ke Mapolres Kp3 Tanjung perak, " papar Kasat Sabhara Polres Kp3 Tanjung Perak dengan ramah dan bersahabat kepada awak media.
 
Namun disayangkan saat di tengah peliputan operasi tersebut di salah satu warkop di jalan randu terjadi insiden satpol PP mengintimidasi terhadap dua orang Wartawan, dimana Wartawan tidak di perkenankan meliput kegiatan tersebut, bahkan salah satu oknum satpol PP tersebut menanyakan kartu identitas wartawan, setelah di tunjukkan oknum satpol PP tersebut mengatakan saya bisa buat banyak kartu seperti itu dengan nada sombongnya.
 
Saat awak media menanyakan nama oknum tersebut beliau menghindar, kasi trantib kecamatan Kenjeran Hanung bukan membuat suasana jernih namun malah ikut mengintimidasi kedua Wartawan tersebut.

Disaat kedua Wartawan di intimidasi oleh jajaran Satpol PP, ini kata oknumnya,

"Surat tugasnya mana dan kamu tadi tidak ikut apel di kecamatan, hapus semua video di hp kamu" dengan sombongnya oknum sat.PP tersebut berucap, dan nada keras sekali terhadap kedua Wartawan tersebut. seperti yang dilangsir newspantau.com (17/05).

Padahal sudah jelas bahwa "Wartawan" dalam menjalankan tugasnya di lindungi oleh undang-undang pers no.40.tahun 1999 pasal  4 ayat (1),(2) dan (3), pasal 5 ayat (1), pasal 8 dan pasal 18 ayat (1) dimana, kapan, barang siapa menghalang-halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara dan atau di denda Rp 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah).

Kartu pers dan kartu tugas liputan khusus yang di kantongi kedua awak media tersebut tak di akui dan Hanung bersama jajaran nya terus mengintimidasi kedua awak media tersebut.

Sungguh sangat di sayangkan ketika semua jajaran yang tergabung dalam kegiatan operasi ini, merangkul dan bermitra dengan awak media, Satpol PP tersebut malah mengintimidasi bahkan melarang, menghalangi jurnalis untuk mengambil video dalam liputannya.

"Tempat terpisah, Bapak Halim selaku pimred Media Tabir Nusantara sangat menyayangkan tindakan oknum sat.pp tersebut, saya (Halim) tidak terima anggota saya di perlakukan oknum sat.pp itu, akan saya lanjutkan pelaporan ke Bu walikota Surabaya, untuk ditindak tegas sesuai Undang-undang yang berlaku," tandasnya.  (met/rr)

0 komentar:

Posting Komentar