ujar Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim ketika berbicara tentang atensi keamanan tahun 2020.
Era disrupsi haruskah menjadi era degradasi sosial?
Modernisasi
yang identik dengan perkembangan teknologi, membuat begitu banyak
implikasi perubahan dalam tatanan nilai-nilai sosial. Oleh Francis
Fukuyama melalui bukunya, the Great Disruption (1999), perubahan ini
disebutnya sebagai era disrupsi. Dampak negatif dari disrupsi ini
menurutnya adalah perubahan hubungan sosial, yaitu melemahkan ikatan
sosial gemeinschaft (kekerabatan) dan menguatkan gesselschaft, yaitu
ikatan yang terbangun karena kesamaan kepentingan di dalam suatu
kelompok sosial. Perubahan nilai ini justru melemahkan hubungan sosial
karena bagaimanapun juga, gesselschaft tidak akan mampu menumbuhkan
chemsitry sosial yang kuat bagi individu di dalamnya. Sedangkan oleh
Clayton M. Christensen, ia melihat disrupsi sebagai inovasi yang
memberikan keuntungan. Kompetisi maupun segala bentuk kemudahan akses
informasi pada era ini merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi
siapapun untuk melek teknologi dan pintar melihat peluang. Pemikiran
Christensen mengaabaikan bentuk hubungan sosial yang dicermati oleh
Fukuyama.
Namun harus diakui, ketidakbijakan dalam
memanfaatkan perkembangan teknologi memang menimbulkan potensi resiko
degradasi nilai sosial, moral, dan kultural. Degradasi nilai sosial
adalah kemerosotan terhadap sesuatu yang dianggap baik oleh masyarakat,
degradasi moral penurunan budi pekerti, sedangkan degradasi kultural
adalah pemerosotan nilai-nilau kultural dalam suatu kelompok masyarakat.
Ketiga tersebut bisa disimpulkan sebagai degradasi sosial.
Degradasi
sosial merupakan problem dalam tantangan revolusi industri 4.0. Ketika
kecanggihan berteknologi bukan hanya melemahkan ikatan sosial, namun
juga mencederai solidaritas sosial.
Lantas, bagaimana cara menangkal degradasi sosial?
Kejahatan
siber terutama yang berkaitan dengan potensi degradasi sosial
membutuhkan upaya preventif untuk ditempuh. Salah satunya adalah
menguatkan modal sosial melalui pendidikan moral. Hal ini seperti yang
sudah dianalis oleh Fukuyama, bahwa degradasi sosial bisa diantisipasi
melalui pendidikan moral. Fukuyama juga menjelaskan bahwa instrumen
utama dalam penguatan moral maupun modal sosial adalah keluarga.
Sedangkan oleh Michael Woolcock, penguatan modal sosial paling penting
dilakukan dalam bentuk bonding social capital, yaitu ikatan sosial kuat
yang terbangun atas hubungan darah.
James S. Coleman bahkan
menjelaskan dengan tegas: “If the human capital possessed by parents is
not complemented by social capital embodied in family relations, it is
irrelevant to the child’s educational growth that the parent has a great
deal, or small amount, of human capital”. (bahwa ketika keluarga tidak
membangun relasi kekerabatan atau hubungan sosial kebersamaan yang
seperti terjadi pada keluarga pada umumnya, maka ini akan mengganggu
pertumbuhan pendidikan maupun karakter modal sosial anak. Permasalahan
yang bisa melemahkan modal sosial, antara lain perselisihan, perpisahan,
atau perpindahan penduduk. Ketika keluarga meninggalkan
jaringan-jaringan kekerabatan mereka, seperti teman dan kontak-kontak
yang lainnya, maka nilai modal sosial mereka akan jatuh).
Jauh
sebelum para pemikir konvensional, Ibnu Khaldun pada 1377 M telah
menuliskan sebuah buku, yaitu Muqaddimah, yang menjelaskan tentang
pentingnya kekerabatan melalui teori ashabiyyah. Yang dikemukakan Ibnu
Khaldun adalah pengejawantahan Ukhuwah Islamiyyah, bahwa persaudaraan
harus selalu dijaga.
"Seperti Aktivis Perempuan NU Jatim Ning
Lia Istifhama ikut bersuara, Pemikiran-pemikiran tersebut diatas bahwa
memang pondasi modal sosial sebagai benteng dari resiko degradasi sosial
adalah keluarga. Yaitu bagaimana seseorang dapat terdidik untuk
menghindari karakter-karakter yang menimbulkan implikasi negatif
disrupsi. Bagaimana anak bangsa tidak terlibat dalam penyebaran konten
negatif dalam media sosial yang tujuannya hanya menyebarkan hoax
(fitnah) dan ujaran kebencian untuk melemahkan karakter seseorang, atau
secara ekstrem disebut pembunuhan karakter. Penyerangan secara personal
melalui dunia maya (media sosial), kenyataanya telah menunjukkan akibat
dalam kehidupan riil. Propaganda yang dilakukan oleh pelaku kejahatan
siber merupakan pencederaan sila ketiga pancasila, yaitu Persatuan
Indonesia dan sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bukan
hanya memicu perselisihan akibat subyektifitas dan budaya justifikasi
sepihak, melainkan juga menodai adab bangsa Indonesia yang menjunjung
tinggi kebersamaan dan sopan santun. Literasi dalam konten negatif juga
dikhawatirkan memicu permasalahan-permasalahan baru, terlebih dalam
tahun politik. Ketika Indonesia telah teruji dengan ancaman-ancaman
disintegrasi pada proses Pemilu 2019 lalu, maka 2020 Indonesia juga
harus melalui lagi tahun politik dalam pemilukada serentak 2020. Inilah
tantangan kita sebagai anak bangsa, mampukah kita bergenggam tangan
bersama-sama mencegah kejahatan siber yang hanya merusak tatanan
demokrasi di bumi pertiwi yang damai," tukas Ning Ceria, Lia istifhama,
S.Hi, MEI, Ketua III STAI Taruna Surabaya,
Pengurus Fatayat PW LTN NU Jatim, Ketua Perempuan Tani HKTI Jatim. (and/red).
Supported By :
#ASA_LiaIstifhama_PAS
#surabaya_Ceria_Berlian_KIP_muLIA
#relawan_PAS_Opsi_forL14
#relawan_AlMaTuRa_forDifa_militan

0 komentar:
Posting Komentar