Sat Narkoba Polres Bangkalan Berhasil Tangkap 23 Pelaku Narkoba Dalam 10 Hari

Bertempat di halaman pembuatan SKCK, Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan. S.I.K. M.H., melaksanakan Konferensi Pers hasil ungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu-sabu, selama 10 hari terakhir tanggal 07 Desember 2018.

Bangkalan, Newspantau - Dalam pelaksanaan Konferensi Pers tersebut, Mantan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim yang berpangkat 2 melati di pundaknya, juga memaparkan 23 Tersangka yang telah berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bangkalan Madura.


Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan. S.I.K. M.H., menjelaskan bahwa, Sangat mengapresiasi kepada para petugas Sat Narkoba Polres Bangkalan, hanya dalam 10 hari dapat menangkap 23 Tersangka Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Golongan 1 jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bangkalan Madura.


"Dari ke 23 Tersangka yang berhasil di tangkap petugas, 1 diantaranya seorang perempuan ibu-ibu rumah tangga dan 1 orang lagi sebagai pegawai PNS, " Ucap Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan. S.I.K. M.H.


Masih kata Boby, Adapun rinciannya yakni, Tersangka ditangkap sebagai bandar 2 orang, Kurir 1 orang, Pengecer 1 orang, pengedar 1 orang dan sisanya adalah pengguna.


"Adapun barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkoba yang berhasil disita oleh Anggota Sat Narkoba Polres Bangkalan yakni, Narkoba Jenis Sabu-sabu sebanyak 87,89 gram, Serta Puluhan Perlengkapan Alat hisap Sabu (Bong).


"Atas perbuatannya, Para Tersangka akan di jerat dengan Pasal yang sesuai dengan pelanggarannya, Bandar Pasal 114 ayat (1), Pengedar Pasal 112 ayat (1) dan Pengguna dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " Tegas Kapolres Bangkalan AKBP Boby Paludin Tambunan. S.I.K.  (jeffar/red)

0 komentar:

Posting Komentar